MUARADUA - Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan mengancam akan memberlakukan tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye pada Pemilu 2024.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, SP., M. M, pada Senin (27/11), menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif.
Eva Nirwana menekankan pentingnya netralitas ASN selama periode kampanye. Ia menyoroti larangan dan sanksi yang diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016.
Larangan tersebut menegaskan pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati.
BACA JUGA:Maling di Pesantren Ditangkap di Panti Pijat
Dalam konteks kampanye, Eva Nirwana menyampaikan bahwa PNS/ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye, termasuk gaya berfoto.
“Larangan melibatkan PNS/ASN dalam kampanye pasangan calon, sebagaimana diatur dalam undang-undang, harus dihormati,” kata Eva Nirwana.
Aturan yang melarang keterlibatan PNS/ASN dalam kampanye Pilkada/Pemilu juga dijelaskan dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berupa surat teguran, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
BACA JUGA:Aksi Pria 'Ekspos Diri' Viral
BKPSDM OKU Selatan telah memberikan peringatan melalui grup WhatsApp dan saluran komunikasi lainnya kepada seluruh ASN untuk memastikan kepatuhan terhadap netralitas selama masa kampanye. (dal)
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Tambah Torehan