Spesialis Permenkes

Senin 06 May 2024 - 12:30 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Gus Munir

Sebenarnya, kata Muhadjir, tidak banyak yang berubah. Hanya kurikulum. Toh selama ini para calon spesialis juga belajar di rumah sakit.

"Rektor kan juga tidak mengeluarkan ijazah spesialis," katanya. "Dokter spesialis kan profesi. Organisasi profesilah yang mengeluarkan pengakuan," tambahnya.

BACA JUGA:Atensi Sengketa Lahan, Kapolda Sumsel Turun Tangan

BACA JUGA:BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi

Yang jelas berubah: untuk menjalani pendidikan spesialis tidak perlu bayar lagi. Yang sangat mahal itu. Bahkan selama sekolah mendapat gaji.

"Siapa yang menggaji?" tanya saya.

"Ya... rumah sakit-rumah sakit," ujar Pak Menko.

Dengan penegasan presiden seperti itu berarti siapa pun yang menghambat akan berhadapan dengan pemerintah.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyebab Kematian Siswa STIP

BACA JUGA:Ini Penyebab Suami Nekat Mutilasi Istrinya

Yang dianggap berpotensi untuk menghambat adalah kelompok yang ingin memonopoli supply side.

Selama ini jumlah dokter spesialis selalu jauh di bawah demand side. Maka harga dokter spesialis selalu amat tinggi dan mahal bagi masyarakat.

Semua calon spesialis kini menunggu rincian aturan baru itu. Terutama bagi yang sudah kuliah spesialis. Baik yang di semester satu maupun semester setelahnya. Tentu mereka sudah telanjur membayar. Apakah untuk semester berikutnya sudah boleh tidak membayar lagi.

Selama ini uang kuliah spesialis itu dibayarkan tiap semester. Bayar di depan. Satu semester sekitar Rp 12 juta. Bayarnya ke universitas. Untuk spesialis jantung sampai sembilan semester.

BACA JUGA:Tips Melihat Kadar Kolestrol Sedang Naik

BACA JUGA:Bahaya Vaping Bagi Remaja

Kategori :