Pemutilasi Istri Diperiksa Kejiwaan

Sabtu 04 May 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

CIAMIS - Jagal sadis yang memutilasi istrinya sendiri di Ciamis tengah dites kejiwaannya.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan setelah pelaku TBD (50) ditangkap lantaran diketahui warga meletakkan potongan jasad korban menggunakan baskom di depan rumah warga.

Dalam memeriksa kejiwaan pelaku, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebutkan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni dokter kejiwaan maupun psikiater.

Iya pastinya kita akan lakukan, kita juga telah koordinasi dengan pihak terkait yakni dokter kejiwaan maupun psikiater, ujar Akmal, Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA: 30 Orang Tewas Efek Gelombang Panas

BACA JUGA:Jalur Linggau-Curup Tertimbun Tanah

Akmal mengatakan, pada saat diamankan, posisi terduga pelaku terlihat syok. Kemudian memang secara kejiwaan kelihatan masih reaktif atau labil.

Pelaku melakukan mutilasi, kemudian ada tambahan alat yang digunakan pada proses pembunuhan berlangsung. Adapun lokasi pembunuhan itu di jalan kampung, ungkapnya

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan pihaknya masih mendalami informasi pelaku menawarkan jasad mutilasi kepada warga.

Pelaku TBD (50) disebut memang berprofesi sebagai tukang jagal atau penjual daging kambing.

BACA JUGA:Titip Anak-Anak, Wasiat Dimakamkan di Samping Ayah

BACA JUGA:Lagi Bantu Nyebrangi Warga, Motor TNI AD Digondol Maling

"Itu yang keterangan warga sempet, karena memang profesi dari pelaku ini dia semacam tukang jagal kambing. Pekerjaan sehari-harinya tukang potong kambing," katanya.

"Kalau sampai ditawarkan nanti didalami," sambungnya.

Sementara, jasad korban disebut dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Kategori :

Terkait

Jumat 22 Nov 2024 - 21:03 WIB

Datuk ITB

Jumat 22 Nov 2024 - 20:11 WIB

BRI Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

Kamis 21 Nov 2024 - 21:19 WIB

Kokkang Ibunda

Terpopuler

Jumat 22 Nov 2024 - 21:03 WIB

Datuk ITB

Jumat 22 Nov 2024 - 20:11 WIB

BRI Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

Jumat 22 Nov 2024 - 21:17 WIB

Amankan Dua Tersangka Perdagangan Orang