BATURAJA - Indrawan alias Sain (43), warga di Jalan Syekh Kali udin gang Salam Dusun 4 RT 05 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, dan Zarman alias Man, warga RS Holindo, hanya bisa menundukkan kepala dengan lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Baturaja Timur pada Jumat, 3 Mei 2024.
Kedua tersangka yang merupakan spesialis pencurian motor (curanmor) dan perampokan rumah, yang telah membuat ketakutan di kalangan warga Baturaja, berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polsek Baturaja Timur (OKU) di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Indra Syah Putra pada Kamis, 30 April 2024 lalu.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa tersangka membuat sendiri alat-alat untuk melakukan aksinya, seperti kunci T, menggunakan mesin gerinda dan bor.
Modus operandi tersangka melibatkan persiapan matang, termasuk pembuatan alat-alat, sebelum melakukan aksi.
BACA JUGA:Teddy Sukses Bawa OKU Raih WTP 9 Kali Berturut-Turut
BACA JUGA:Viral Longsor
Mereka juga mencari target di sekitar area kosong atau sepeda motor yang ditinggalkan di tempat-tempat sepi.
Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan terkait kejahatan tersebut, termasuk perampokan rumah dan curanmor, di beberapa lokasi yang berbeda.
"Modus pelaku sebelum melancarkan aksi, telah melakukan berbagai persiapan salah satunya membuat sendiri peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi,seperti kunci T menggunakan gerinda," Kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Heriyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Indra Syah Putra.
Indrawan juga pernah ditangkap oleh polisi di Polsek Semidang Aji karena mencuri rokok di sebuah warung di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Rutin Lakukan Bimwin Mandiri
BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan Provinsi Longsor
"Pernah ditahan lima hari oleh Polsek Semidang Aji lantaran mencuri rokok diwarung, " tambah AKP Herianto.
Dari tangan tersangka, polisi berasil mengamankan tiga unit sepeda motor, tiga buah kunci leter T, enam pasang plat nopol yang diduga hasil kejahatan, hanphone serta surat kendaraan.
"Pelaku diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun, sementara satu rekanya berinisial AM saat ini jadi DPO polisi," tandas Kapolsek.