JAKARTA- Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu.
Namun kenyataannya di lapangan, banyak masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu menikmati BBM subsidi tersebut.
Erika Retnowati yang merupakan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali mengingatkan bahwa pendistribusian BBM subsidi solar serta BBM kompensasi pertalite harus tepat sasaran, karena di dalam pembentukan harga yang dijual ada uang negara, yaitu berupa subsidi dan kompensasi.
BBM bersubsidi dan kompensasi menggunakan uang negara, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume, tutur Erika dalam keterangan resminya Minggu 28 April 2024.
BACA JUGA:Material Longsor Tutup Jalan
BACA JUGA:Ajak Guru dan Kepsek Jaga Aset Daerah
Lebih lanjut Erika menyampaikan, sebagai upaya agar konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi mendapatkan haknya, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (pertalite).
Hal ini merupakan upaya pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, tepat manfaat sesuai peruntukannya.
Beleid ini juga memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi.
Surat Rekomendasi yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran.
BACA JUGA:Gelar Doa Bersama Jelang ASM
BACA JUGA:Menyelam, Ditemukan Tewas
"Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan usaha mikro, serta layanan umum, terang Erika.(8)
BACA JUGA:Kenalkan Kebudayaan dan Produk Unggulan OKU Selatan
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Pure Sri Darma Kerti