JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.
"Presiden menghormati Putusan MK, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat, kata Ari saat dikonfirmasi, Senin, 22 April 2024.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," lanjutnya.
BACA JUGA:Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan
BACA JUGA:Sandi Fahlevi PJ BUpati Muba Baru Dilantik
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk kembali berdatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
"Pilpres sdh selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yabg lebih baik, yang makin maju," imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.
Ada tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Kasus dugaan korupsi ke Penyidikan
BACA JUGA:Resep Schotel Kentang Keju Creamy, Sederhana Namun Lezat
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.(*)
BACA JUGA:5 Kebiasaan yang Bisa Sebabkan Jerawatan
BACA JUGA:Real Madrid vs Barcelona : 3-2