Rubicon Milik Mario Dandi Dilelang Ini Syarat Ikutan?

Minggu 21 Apr 2024 - 10:13 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Masih ingan dengan Mario Dandy? Yups, mobil Jeep Wrangler Rubiconnya yang viral itu akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Dalam unggahan di Instagram Kejari Jaksel, nantinya mobil Rubicon terpidana Mario Dandy itu akan dilelang dengan harga di bawah Rp 1 miliar.

Dalam unggahan Kejari Jaksel itu juga terdapat surat mengenai objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.

Mobil tersebut memiliki harga limit atau harga awal sebesar Rp809.300.000. Sementara uang jaminan yang wajib disetorkan sebelum pelaksanaan lelang mencapai Rp242.790.000.

BACA JUGA:Intip Fasilitas Nuklir Iran yang Bikin Israel Gagal Menghancurkannya

BACA JUGA:Wanita Pirang Ngaku Diraba Teman Suaminya Berakhir Disel Tahanan

Kejari Jaksel akan melakukan lelang lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat 26 April 2024 mendatang. 

Bagi yang berminat bisa membuka informasi lengkapnya di situs lelang portal.lelang.go.id.

Lelang akan dimulai pada Jum'at (26/4) pukul 10.00 WIB lewat situs portal.lelang.go.id. Sementara yang tertarik untuk melihat langsung Jeep Wrangler Rubicon eks Mario Dandy bisa mengunjungi Kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00-12.00 WIB, tulis keterangan Kejari Jaksel.

Seperti diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan yang berlangsung pada 20 Februari 2023 lalu. 

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Turun Sejak 20 Tahun Terakhir

BACA JUGA:Kapolres OKi Bakal Tindak Tegas Oknum Anggota Jajarannya Diduga Pemakai Narkoba

Mario mengendarai mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya untuk menuju lokasi penganiayaan, kemudian mobil tersebut pun dibawa ke kantor polisi untuk diamankan.

Uniknya Mobil Rubicon tersebut pun muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Oleh karenanya hakim memutuskan agar Jeep Wrangler Rubicon tersebut disita sebagai salah satu bukti kasus yang kemudian dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi.

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 20:34 WIB

Mampir Guyon