Mengulik ke belakang, sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Khusus Kuntadi mengatakan Harvey dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suami Sandra Dewi itu diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.
BACA JUGA:Berharap Pembunuh Dante Dihukum Berat
BACA JUGA:Minta Maaf Kasus Pencabulan Saipul Jamil Jadi Lelucon
Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 hingga 2019.
Lanjutan dari kegiatan itu, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
Usut punya usut, kasus korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi itu menimbulkan kerugian yang sangat besar.
BACA JUGA:Ibu dan Anak Dibunuh OTK, Putra Sulung Selamat Karna Bersembunyi
BACA JUGA:Memilukan, Usai Lebaran, Ditemukan Meninggal Kelaparan dan kehausan
Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
Angka itu merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.(*)
BACA JUGA:Pemudik Tinggalkan Tas Berisi Uang Ratusan Juta, Ini Kisahnya
BACA JUGA:Turunkan Kadar Gula dan Kolestrol dengan Daun Salam