ETLE Mobile Bakal Diterapkan
ETLE Mobile Bakal Diterapkan-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Terhitung mulai tanggal 2 Februari 2026 mendatang, Satlantas Polrestabes Palembang akan mulai menerapkan ETLE Hand Held dengan peralatan yang dinamakan ETLE Mobile.
Dengan perangkat ini, para petugas dari Satlantas Polrestabes Palembang akan melakukan penilangan elektronik terhadap pengendara yang melanggar melalui handphone khusus milik pihak kepolisian yang sudah terintegrasi dalam back office ETLE.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasatlantas AKP Sayyid Malik Ibrahim menyebut, saat ini Polri telah mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
“ETLE Hand Held merupakan perangkat elektronik berupa kamera digital yang digunakan oleh petugas Kepolisian Unit Satlantas di lapangan untuk merekam secara langsung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Kota Palembang,” sebut Sayyid, kemarin (30/1).
BACA JUGA:Jalan Muarasindang Ilir–Watas Diterjang Lonsor, Arus Lalulintas Sempat Lumpuh
BACA JUGA:Bagikan Puluhan Helm Tumbuhkan Kesadaran Tertib Lalulintas
Dikatakannya, nantinya seluruh proses penindakan akan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Untuk jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Hand Held antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang membahayakan keselamatan.
Adapun mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas di lapangan, kemudian data tersebut diverifikasi melalui sistem back office ETLE. Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
Lalu, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi dan penyelesaian denda melalui mekanisme yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Hujan Deras, Tiga Pohon Tumbang Membuat Arus Lalulintas Lumpuh
BACA JUGA:Badan Jalan Patah dan Amblas, Lalulintas Terhambat
Sayyid menyebut tujuan utama penerapan ETLE Hand Held bukan semata-mata untuk menindak, melainkan sebagai upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang dapat ditekan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.