312 Warga Rutan Terima Remisi Lebaran Idul Fitri, Mayoritas Didominasi Kasus Ini !

Kamis 11 Apr 2024 - 11:45 WIB
Reporter : Berry
Editor : Gus Munir

OKU EKSPRES, BATURAJA - Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024, sebanyak 312 warga binaan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapatkan remisi.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU, Mirullah menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 311 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dengan potongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan, sementara satu narapidana RK II langsung dibebaskan.

Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi merupakan kasus narkoba dan kriminal.

“Sedangkan yang langsung bebas adalah narapidana kasus pencurian,” ungkap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja, Kabupaten OKU, Mirullah.

BACA JUGA:VIRAL ! Oknum Pria Berseragam TNI Diduga Foto Penumpang Wanita Kereta Api, Tindakannya Dikecam

BACA JUGA:Pengunjung Kafe di Taman Kota Baturaja Keluhkan Harga Menu: Harganya Mahal, Dinas Terkait Diminta Turun Tangan

Mirullah menambahkan bahwa remisi diberikan atas dasar berkelakuan baik selama menjalani hukuman di rutan.

“Harapannya, pemberian remisi dapat mendorong para narapidana untuk tetap menjaga perilaku positif selama sisa masa hukuman mereka,” pungkasnya. (*)

Kategori :

Terpopuler

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:20 WIB

Kembangkan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Sabtu 05 Oct 2024 - 20:20 WIB

Hari Gosip