JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan besar produksi ekstasi yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.
Brigjen Pol Mukti Juharsa dari Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pabrik ekstasi tersebut merupakan milik dari gembong narkoba ternama, Fredy Pratama.
"Pabrik ini dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya," ungkapnya, Senin, 8 April 2024
Penggerebekan terhadap pabrik ekstasi ini dilakukan atas kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polres Metro Jakarta Utara.
BACA JUGA:Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
BACA JUGA:Euforia Idul Fitri Boleh Saja, Tapi Utamakan Kegembiraan Berzakat
Lebih lanjut, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan hasil dari penggerebekan tersebut. "Hasil yang berhasil diamankan termasuk 7.800 butir ekstasi dan ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang disita dari bea cukai. Semua ini merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama," tambahnya.
Menurut penyelidikan, pabrik ekstasi ini memiliki kapasitas besar dengan bahan baku yang dapat menghasilkan hingga 1.300.000 butir ekstasi.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, baru sekitar 7.800 butir ekstasi yang telah siap edar berhasil diamankan.
"Jadi masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak, jumlahnya sekian, 1.300.000 butir ekstasi. Namun yang sudah jadi baru 7.800 dan ini sudah siap edar namun kita amankan, sudah kita amankan dengan para pelaku pelakunya yang mengedarkan ya," jelasnya.
BACA JUGA:Harga Telur, Daging Sapi dan Ayam Naik
BACA JUGA:Madinah Kafe
Para pelaku yang terlibat dalam produksi dan penyebaran ekstasi tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berkat tindakan ini, sebanyak 1.337.800 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak negatif ekstasi.(*)
BACA JUGA:Pastikan Personel Tidak Hanya Duduk Diam