Catatkan Keluhan Soal Pembayaran THR

Kamis 04 Apr 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

PRABUMULIH- Sejak dibukanya Posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) sejak beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih menerima keluhan pekerja di Kota Prabumulih. 

"Jadi sudah ada yang datang, beberapa orang tapi dari satu perusahaan yang sama, mereka merupakan pekerja di salah-satu perusahaan di Prabumulih, sharing dan menanyakan kenapa mereka THR nya hanya dibayar 4 bulan (perkalian, red) dan tidak satu bulan gaji," ujar Kepala Disnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus, Kamis (4/4).

Mantan Kabag Hukum Pemkot Prabumulih itu, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan tersebut memang dikontrak kerja tidak full 1 tahun dan kemudian disambung lagi untuk kontrak kerja selanjutnya. "Dengan itulah, perusahaan membayarkan THR tidak full," bebernya.

Kendati demikian, Sanjay mengimbau agar perusahaan seyogianya dalam melakukan kontrak kerja karyawan bisa langsung full setahun sehingga tidak merugikan karyawan, terutama dalam hal pemberian THR. 

BACA JUGA:Siapkan 3 Pos Pada Operasi Ketupat Musi 2024

BACA JUGA:Diduga Hendak Dirampok, Menangis Histeris

Dirinya pun tak menapik, sesuai aturan jelas kalau belum 1 tahun maka THR dibayarkan secara proporsional. "Untuk itu himbauan kami agar perusahaan kalau kontrak kerja langsung setahun," tegasnya. 

Ditanya bagaimana jika kedapatan perusahaan yang tak membayarkan THR karyawan sesuai aturan? Suami dari anggota DPRD Kota Prabumulih itu menegaskan, jika terbukti bersalah maka perusahaan yang tak membayarkan THR akan dikenakan sanksi. "Akan kita tegur dan koordinasi ke pengawasan di Provinsi dan bisa jadi ditutup operasional karena THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan," bebernya.

Dalam kesempatan itu pula, Sanjay menegaskan bahwa posko pengaduan THR masih tetap buka walaupun tidak hari kerja alias masih buka walaupun hari libur. "Kita buka sampai H-1 atau hari Senin (8/4) nanti baru kita tutup," tegasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar seyogyanya melapor jika tidak menerima THR seperti ketentuan berlaku. "Jangan takut dipecat, karena identitas pekerja yang melapor akan kita lindungi," tukasnya. (*) 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Sembako Diprediksi Naik

BACA JUGA:Proaktif Jaga Kamanan Selama Mudik

Kategori :

Terkait

Kamis 21 Nov 2024 - 20:42 WIB

Jadi Pusat Tontonan Warga

Kamis 21 Nov 2024 - 20:38 WIB

Butuh Penataan sejak Awal

Kamis 21 Nov 2024 - 20:35 WIB

Jalan Penghubung Dua Kabupaten Berlumpur

Selasa 19 Nov 2024 - 20:04 WIB

Jalan Palembang-Betung Memprihatinkan