BATURAJA- Perbuatan Selda Efriani (32) seorang Ibu rumah tangga (IRT) yang terbilang nekat lantaran diduga menjajakan sabu dan ekstasi di kawasan Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU).
Atas perbuatannya, warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU tersebut tak berkutik saat ditangkap oleh polisi pada Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Malam.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon membenarkan penangkapan mama muda tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan berstatus tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar sabu dan juga ekstasi berdasarkan pengakuan dari AE saat dimintai keterangan ," ungkapnya.
BACA JUGA:Kenaikan Pangkat Pengabdian Jadi Motivasi Anggota Polri
BACA JUGA:Tetapkan Zakat Beras 2,5 kg, Uang Rp37.500
Holdon menambahkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya telah berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi 7 paket diduga sabu dengan berat 10,84 gram.
Kemudian 1 plastik klip besar berisi 30 paket diduga pil ekstasi warna coklat logo pinguin.
Lalu 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 dompet, 2 skop pipet plastik, dan 1 unit Hp Oppo.
"Tujuh paket yang ditemukan tersebut merupakan paket yang siap edar diduga narkoba jenis sabu," terang Holdon.
BACA JUGA:Amankan 8 Tersangka
BACA JUGA:Ungkap 43 Kasus Selama Operasi Pekat Musi
Kini polisi telah membawa Selda Efriani ke Mapolres OKU berikut barang bukti yang diamankan.
Atas perbuatannya tersangka Selada Efriani dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(r15)
BACA JUGA:Diduga Oknum Lurah Minta THR ke Perusahaan