Penganiayaan Anak Selebgram Emy Dilatari Korban Tolak Obat Luka Cakar

Senin 01 Apr 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

OKU EKSPRES - Motif kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia, berinisial JAP (3) terungkap.

Tersangka IPS yang juga pengasuh korban kepada polisi mengaku bahwa motifnya adalah karena korban menolak obat untuk menyembuhkan luka cakarnya. 

Tersangka mengaku kesal dan emosional sehingga melakukan tindakan kekerasan terhadap balita tersebut. 

Polisi juga menyoroti faktor lain yang mungkin mempengaruhi pelaku, termasuk situasi keluarganya yang sedang memiliki anggota sakit, namun ini tidak bisa dibenarkan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan. 

BACA JUGA:5 Resep Opor Ayam Kuning Spesial Lebaran Ala Restoran

BACA JUGA:11 Tips Mudik dengan Aman dan Lancar

"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kasatreskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto dalam keterangan pers siaran langsung @polrestamalangkotaofficial dikutip pada Minggu, 31 Maret 2024.

Penyidikan masih berlangsung, dengan polisi menganalisis rekaman CCTV untuk memastikan tidak ada kekerasan lain yang dilakukan terhadap korban. 

"Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," imbuh Danang.

Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Malang Kota.

BACA JUGA:Sungai Sepanas Diduga Tercemar Limbah PT PGE

BACA JUGA:Banyak Jalan Rusak, Pemudik Diminta Waspada

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa penganiayaan terjadi setelah sahur di kediaman korban di kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. 

Orang tua korban menemukan kecurigaan ketika melihat kondisi anaknya tidak sesuai dengan laporan tersangka, dan melalui rekaman CCTV, mereka dapat melihat aksi kekerasan yang dilakukan tersangka. 

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (R15)

Kategori :