"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” lanjut Kuntadi.
BACA JUGA:Tindak Siswa Lakukan Kebut-Kebutan dan Corat Coret
BACA JUGA:Perangkat Desa Pertanyakan Siltap 2024
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Harvey Moeis, sejumlah pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Helena Lim sebagai crazy rich Bangka, serta sejumlah pejabat dan pengusaha tambang lainnya.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Pada hari sebelumnya, yaitu Selasa, penyidik menetapkan Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich dari Bangka, sebagai tersangka. (*)
BACA JUGA:Lakukan Pelantikan hingga Seminar
BACA JUGA:Lagi, Rumah Semi Permanen di OKU Terbakar