Untuk itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka.(*)
BACA JUGA:Aktor Sopyan Dado Meninggal Dunia
BACA JUGA:Suami Sandra Dewi Diduga Terlibat Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp271,06 Triliun
Kategori :