JAKARTA- Kuasa Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir Menyebutkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi diduga ikut terlibat dalam proses kejadian yang dilakukan oleh kubu 02.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.
Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi diduga terlibat dalam mengkondisikan pemilu sehingga membuat proses berlangsung tidak netral.
Presiden Joko Widodo terlibat mengkondisikan Pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral yang merusak jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22e Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945, ujar Ari Yusuf Amir.
BACA JUGA:Larang Truk Bertonase Besar Melintas
BACA JUGA:JPU Tuntut 7 Terdakwa Jaringan Narkoba 18 Tahun Penjara
Lebih lanjut, dia pun menyebutkan, beberapa hal penting yang menjadi perhatian serius dari materi yang dibacakan oleh Timnas AMIN, salah satunya, terkait putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Dalam kesimpulan tersebut menjelaskan adanya perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden sehingga membuat putra sulung Presiden RI Jokowi ikut dalam pencalonan Pilpres.
Selain itu juga adanya intervensi pemilu yang menurutnya patut dicurigakan karena diduga sudah memanipulasi jumlah suara pemilu demi kepentingan perseorangan maupun partai politik.
Bentuk-bentuk (manipulasi) dapat didalami dalam tiga jenis ya ini, manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan dengan cara-cara yang manipulatif dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara, "imbuhnya.
BACA JUGA: 5 HP Paling Layak di Beli Tahun 2024 Buat Lebaran! Berikut Harga dan Spesifikasinya
BACA JUGA:Ayam Hainan
Selain itu, Ari juga mengatakan bahwa Jokowi ingin melanggengkan kekuasaannya melalui berbagai cara, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak.
selanjutnya Jokowi melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan. Namun cara kedua ini juga gagal. Lalu yang terakhir, dengan cara menunjuk calon pengganti dan berhasil dilakukan melalui putranya, Gibran Rakabuming Raka.
Untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dari ketidaknetralannya Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas Pemilu Republik Indonesia atau waktu seorang anggota staf kantor staf presiden dan Loyalis Presiden Joko Widodo, jelasnya.