PALEMBANG - Dalam keterangan resminya, Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, mengumumkan rincian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Pemberian ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Serta pegawai non-ASN pada unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.
"Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Dewa Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Nilai Investasi Sumsel Capai Rp64,82 triliun
BACA JUGA:Aguslan-Herly Bakal Maju Pada Pilkada OKU Timur
Pembayaran THR ini tidak akan mengalami potongan Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/absen TPP.
Rencananya, pembayaran THR ini akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024 mendatang.
Sementara itu, untuk pegawai non-ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. Sebagai kompensasi, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa.
BACA JUGA:Warga OKU Timur Serbu Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Ranking Indonesia Langsung Melesat Naik
Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya, serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.
Adapun untuk aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali).
Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Walikota Palembang.