Permudah Penyelesaian Perkara, Resmikan 10 Rumah Restorative Justice

Selasa 19 Mar 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

Sehingga nantinya lanjut Kajari, terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negative.

BACA JUGA:85 Persen, Partisipan Pemilu di Sumsel Meningkat

BACA JUGA:Sumur Migas RJA 54 Milik Pertamina Bocor Ini Dampaknya

Rumah RJ ini ditambahkan Kajari, tidak hanya sebagai tempat penyelesaian sengketa ataupun perkara saja.

Namun juga dapat digunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum semisal lewat program jaksa masuk desa. Serta kegiatan pelayanan hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Daerah lainnya seperti yang disampaikan oleh Pak Bupati beliau akan mensupport hal ini, kita tidak mau nantinya pendirian rumah RJ ini hanya formalitas saja,” ungkapnya.

Disinggung sudah berapa banyak kasus yang ditangani Kejari OKU yang diselesaikan melalui sistem Restorartive justice disebutkan kajari, untuk tahun 2023 ada 6 kasus, kemudian di tahun 2024 ini ada 4 kasus. “Satu kasus telah selesai dan 3 kasus lainnya masih dalam proses,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati OKI H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd mengaku sangat menyambut baik program yang di inisiasi Kejari OKU tersebut. Karena program tersebut merupakan salahsatu program dari kejaksaan Negeri OKU.

BACA JUGA:Sempat Mengeluh Asam Lambung, Ade Paloh Meninggal Dunia

BACA JUGA:Mendapat Uang Panai 1 Kg Emas, Dewi Perssik Merasa Dihargai

"Tujuan didirikannya rumah RJ ini bagaimana kita akan memberikan layanan pencari keadilan bagi masyarakat terhadap suatu kasus. Ini kan layanan penyelesaian diluar pengadilan. Mudah - mudahan program ini bisa di kembangkan lagi di desa - desa yang belum memiliki rumah RJ di Kabupaten OKU," pungkas Teddy. (R15)

BACA JUGA:Minuman yang Disarankan untuk Dikonsumsi Saat Sahur

BACA JUGA:7 Cara Agar Kita Tidak Mager Saat Berpuasa

Kategori :