OKU EKSPRES - Sejak tanggal 20 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU Selatan telah kehilangan personil penguji kendaraan yang memenuhi syarat.
Itu setelah satu-satunya penguji yang memiliki sertifikasi Penguji Tingkat I mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut, layanan uji pertama dan berkala tidak dapat dilakukan di Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU Selatan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan OKU Selatan, Hatsen SMn, sesuai dengan peraturan yang berlaku, uji pertama dan berkala kendaraan harus dilakukan di Balai Uji Berkala kendaraan Bermotor yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
BACA JUGA:7 Ribu Hektar Lebih Diusulkan Mendapat Bantuan Benih Jagung
BACA JUGA:Berdayakan Pelaku UMKM dan IKM Wujudkan Bangga Buatan Indonesia
Penguji yang berhak melakukan uji pertama dan berkala haruslah pegawai yang telah memiliki sertifikasi pengujian Kendaraan Bermotor, yang diperoleh melalui diklat atau uji kompetensi di lembaga yang diakui negara.
“Kartu uji kendaraan bermotor hanya dapat disahkan oleh petugas Dishub yang memiliki sertifikasi Penguji Tingkat I,” ungkap Hatsen.
Sejak kehilangan penguji pada 20 Juli 2023, Balai Uji Kendaraan Bermotor Kabupaten OKU Selatan hanya dapat memberikan rekomendasi untuk melakukan uji di Balai Uji Kendaraan Bermotor terdekat.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemda OKU Selatan akan mengirim personil Dinas Perhubungan untuk mengikuti diklat dan uji kompetensi Penguji Tingkat I pada tahun ini. (*)
BACA JUGA:Palembang Raih Penghargaan Menpan RB
BACA JUGA:Tetapkan Dua Tersangka kasus penyalahgunaan dana Korpr