Tetapkan Dua Tersangka kasus penyalahgunaan dana Korpr

Kamis 14 Mar 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

BANYUASIN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Korpri dan ketidaklengkapan surat pertanggungjawaban periode Desember 2022 hingga September 2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Bambang, mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin, dan Mirdayani, mantan bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, dan Hendy, SH, Kasi Pidsus.

Tindakan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta. "Namun, keduanya telah mengembalikan kerugian negara, dengan Bambang sebesar Rp 229 juta dan Mirdayani sebesar Rp 113 juta," terangnya.

Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, hal ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. "Apalagi kasusnya sudah dalam tahap penyidikan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Tak Berkutik, Ujang Ketong Diduga Simpan Narkoba di Rumahnya

BACA JUGA:Patroli Cegah Balap Liar Jelang Buka Puasa

Peran Bambang dalam kasus ini adalah mengeluarkan dana Korpri tanpa sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin No 01/korpri/2023 tentang pengesahan anggaran dasar rumah tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, Mirdayani tidak bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Bambang, mantan Sekretaris Korpri, akan ditahan di rutan Pakjo Palembang, sementara Yani, mantan bendahara Korpri, akan ditahan di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari ke depan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Bambang dan Yani datang ke Kejaksaan Negeri Banyuasin sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditahan.

BACA JUGA:Menyimpan Misteri

BACA JUGA:3 Amalan yang Bisa Memperbanyak Pahala Saat Ramadhan

Kategori :

Terkait

Kamis 21 Nov 2024 - 20:42 WIB

Jadi Pusat Tontonan Warga

Kamis 21 Nov 2024 - 20:38 WIB

Butuh Penataan sejak Awal

Kamis 21 Nov 2024 - 20:35 WIB

Jalan Penghubung Dua Kabupaten Berlumpur

Selasa 19 Nov 2024 - 20:04 WIB

Jalan Palembang-Betung Memprihatinkan