Dibayar, Wulan Guritno Cabut Gugatan ke Mantan Pacar

Minggu 10 Mar 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Sofi
Editor : Gus munir

OKU EKSPRES - Wulan Guritno secara resmi mencabut gugatan kasus perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, setelah tercapai perdamaian. 

Perdamaian itu terjadi karena Sabda membayar sejumlah uang secara langsung kepada kuasa hukum Wulan sebelum sidang gugatan perdata digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno, menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung pada pagi hari, dan komunikasi antara Wulan dan Sabda kemungkinan terjadi melalui kuasa hukum masing-masing. 

Pertemuan intens antara kedua belah pihak seminggu sebelumnya berusaha mencapai perdamaian.

BACA JUGA:Akibat Trauma, Dewi Perssik Tak Langsung Terima Lamaran Rully

BACA JUGA:Sampah di TPA Desa Plawi Diprediksi Meningkat

Kuasa hukum memastikan bahwa gugatan dicabut karena Sabda Ahessa telah melunasi pembayaran sesuai kesepakatan, meskipun jumlah uang yang diberikan tidak diungkapkan. 

Yang terpenting, perselisihan antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa telah berakhir.

Perjalanan kasus ini dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan alasan terkait utang piutang mencapai ratusan juta. 

Gugatan perdata tersebut merupakan respons atas ketidakpastian mengenai pengembalian uang talangan dan kegagalan mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Semangat Siswa, Gelar Tarhib Ramadhan

BACA JUGA:Lakukan Razia, Amankan Minuman Keras

Wulan Guritno memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan karena tidak ada kejelasan mengenai pengembalian uang talangan yang telah diberikan untuk perbaikan rumah saat keduanya masih bersama.

Dari sisi hukum, Sabda Ahessa dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. 

Selain itu, Sabda diwajibkan mengembalikan dana talangan dan membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada Wulan Guritno. 

Kategori :