Dibayar, Wulan Guritno Cabut Gugatan ke Mantan Pacar

Minggu 10 Mar 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Sofi
Editor : Gus munir

Majelis Hakim juga memerintahkan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan. 

BACA JUGA:MUI Minta Masayarakat Saling Menghormati Perbedaan Puasa

BACA JUGA:PBNU Desak agar Israel membuka akses ke Masjid Al-Aqsa

Pasal 1365 KUHPerdata dijadikan dasar hukum untuk mengganti kerugian akibat perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. (*)

BACA JUGA:Speedboat Terbalik, 2 Penumpang Meninggal

BACA JUGA:Ingatkan Personil Antisipasi Potensi Rawan Kamtibmas

Kategori :