Majelis Hakim juga memerintahkan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.
BACA JUGA:MUI Minta Masayarakat Saling Menghormati Perbedaan Puasa
BACA JUGA:PBNU Desak agar Israel membuka akses ke Masjid Al-Aqsa
Pasal 1365 KUHPerdata dijadikan dasar hukum untuk mengganti kerugian akibat perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. (*)
BACA JUGA:Speedboat Terbalik, 2 Penumpang Meninggal
BACA JUGA:Ingatkan Personil Antisipasi Potensi Rawan Kamtibmas
Kategori :