Ketika didatangi, polisi menemukan tiga tersangka berikut barang elektronik yang ditawarkan.
Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari pencurian di SDN Gunung Tiga.
Berdasarkan pengakuan itu, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lain di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 2 unit Chromebook Acer, 1 laptop Lenovo, 1 kipas angin Miyako.
BACA JUGA:Tim Itwasda Polda Sumsel Lakukan Audit Kinerja di Polres OKU Selatan
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Buka Layanan SKCK di Hari Libur untuk Peserta Seleksi PPPK
Kemudian, 1 speaker aktif Advance, 1 bola voli Mikasa, 1 tas Polo Blacker dan 2 tas kecil Acer.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.