BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Termasuk Alex Noerdin
Dari enam orang tersebut, lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, yakni MS, DO, ED, ML, dan RA. Mereka akan menjalani masa penahanan mulai 10 November hingga 29 November 2025.
Empat di antaranya dititipkan di Rutan Kelas I Palembang, sementara tersangka perempuan, ML, ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Untuk tersangka WS belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan dengan alasan masih menjalani perawatan di rumah sakit, ungkap Kajati Ketut Sumedana.
107 Saksi dan Kerugian Negara Rp1,6 Triliun
Kajati mengungkapkan, hingga kini sebanyak 107 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik. Ia menegaskan, penyidik masih akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bikin Heboh, Geledah PUPR dan ULP di Banyuasin
BACA JUGA:Lagi, 6 Saksi DIperiksa Kejati Sumsel
Kami akan bergerak secara bertahap dan transparan. Penetapan enam tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka jaringan yang lebih luas, tegas Ketut.
Berdasarkan hasil penyidikan, total estimasi kerugian negara mencapai Rp1.689.477.492.983,74. Namun, dari jumlah tersebut, telah dilakukan penyitaan dan pelelangan aset senilai Rp506.150.000.000, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan mencapai Rp1.183.327.492.983,74.
Landasan Hukum dan Langkah Lanjut
Perbuatan para tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.
Ketut menegaskan, Kejati Sumsel akan terus mengedepankan asas transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini.
BACA JUGA:Mantan Camat IT II Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Yang kami lakukan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara, ujarnya dengan nada tegas namun menenangkan.