ULU OGAN, OKU EKSPRES.COM - Pelarian Sailan Novra Romadhon (23), selama dua tahun akhirnya terhenti.
Warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
Kasus ini berawal pada Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika seekor kambing jantan milik Helwana (50), warga Desa Pedataran, hilang di area persawahan dekat jembatan gantung desa setempat.
Kambing jenis kacang itu memiliki warna putih keabu-abuan, bertanduk sekitar 10 sentimeter, dan tinggi sekitar 70 sentimeter.
BACA JUGA:Polsek Belitang III Tangkap Tersangka Curanmor, Satu Rekan Masih Buron
BACA JUGA:9 Tahun Berhasil Kabur, Buronan Sadis di Tangkap
Beberapa waktu kemudian, kambing tersebut ditemukan tersembunyi di semak-semak dalam kondisi terikat dengan tali plastik kuning sepanjang satu meter.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi dugaan pencurian itu dilakukan oleh empat orang tersangka.
Yakni Sandi, Yudi, Alpin, dan Madun. Sailan sendiri berhasil ditangkap setelah sempat buron cukup lama.
Tiga tersangka lainnya diketahui sudah menjalani hukuman, sementara Alpin masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Meski kerugian korban “hanya” ditaksir sekitar Rp2.600.000, kasus ini menjadi pintu bagi polisi untuk menelusuri jaringan pencurian lain yang turut melibatkan Sailan.
BACA JUGA:Satu Tersangka Pembunuhan Ditangkap, Dua Masih Buron
BACA JUGA:Sempat Buron, Pembunuh Samiran Diamankan Polisi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah ikut dalam aksi pencurian di Dusun II Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.