Ingatkan Hak Angket Bukan Drama Menakutkan

Jumat 01 Mar 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

JAKARTA- Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengingatkan hak angket bukan drama menakutkan.

Hak angket DPR tentang Pemilu 2024, dikatakan Deddy Sitorus, tidak perlu diframing seolah-olah seperti hal yang menakutkan.

Menurutnya, hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno sampai dengan masa kepemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pria kelahiran Pematang Siantar itu mengatakan, pada tahun 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno.

BACA JUGA:Jokowi Diisukan Bergabung ke Partai Golkar?

BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bully di Binus School Serpong

Kemudian, di era Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina. 

Begitu pula ketika pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate.

Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Non Budgeter Bulog. 

Sementara itu, di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Presiden Jokowi ke Palembang Buka Muktamar XX IMM

Antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hak angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2009, hak angket Bank Century, dan hak angket tentang KPK pada tahun 2017. 

"Jadi saya bingung sejak kapan hak angket menjadi drama yang menakutkan? Dalam sejarah bangsa ini dari zaman Bung Karno sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa, itu tahun 50-an. Tapi sekarang ada framing seolah-olah hak angket ini sesuatu yang salah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan nalar publik, dan sesuatu yang haram," kata Deddy dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024. 

Menurut Pria Alumnus Kingston University itu, hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak mendapat penolakan oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. (*)

Kategori :