OKU SELATAN - DI (40) warga Kecamatan Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan ditangkap polisi lantaran diduga lakukan rudakpaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga melahirkan.
Kejadian tersebut baru terungkap sejak tanggal 5 Desember 2023 lalu, setelah menunggu korban melahirkan untuk dilakukan tes DNA.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom SH MH pada Rabu, 28 Februari 2024.
Pada tanggal 5 Desember 2023, Unit PPA Satreskrim menerima laporan dari ayah kandung korban yang menyatakan bahwa anaknya telah dihamili oleh seseorang.
BACA JUGA:Jika Pilpres Satu Putaran, Bantuan Beras Berlanjut Hingga Juni 2024
BACA JUGA:SMPN 2 OKU Juara Umum Lomba PBB
"Pelapor adalah ayah kandung korban, sementara tersangka adalah ayah tirinya. Berdasarkan laporan ini, kami melakukan penyelidikan terhadap kasus persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri," ungkap AKP Biladi Ostin.
Meskipun pada awalnya belum ada cukup barang bukti sesuai Pasal 184, pihak kepolisian menunggu kelahiran korban untuk melakukan Tes DNA sebelum dapat memastikan identitas pelaku. Saat ini, tersangka yang juga ayah tiri korban sudah ditahan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 7 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan 23 Tentang Persetubuhan Anak dan tercatat 1 Keluarga, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun," tegas Kasat.
Tersangka DI mengakui perbuatannya yang mengakibatkan anaknya yang masih di bawah umur harus melahirkan.
BACA JUGA:Capai Target, Kepatuhan Masyarakat OKU Bayar Pajak Tinggi
"Kejadian ini dimulai setelah kami pulang dari Bengkulu. Saat itu, anak saya tidur di depan TV sehingga pahanya terlihat. Saya tergoda oleh itu," aku tersangka.
Namun, setelah melihat paha anaknya, ia masuk ke kamar. Tidak lama setelah itu, ia melakukan perbuatan pertama di depan TV, yang kedua di kamar saat tidur, dan yang ketiga juga di kamar.
"Saat anak saya tertidur, saya membuka celananya. Saat itu, istri saya tidur di dalam kamar, sedangkan anak saya tidur di kamarnya sendiri," jelas tersangka. (*)