PALEMBANG,- OKU EKSPRES.COM - Sidang kasus korupsi kegiatan fiktif Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas IA Khusus, Kamis (9/10/2025). Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring dihadapan Majelis Hakim dipimpin Pitriadi SH MH.
Terkuak dari keterangan saksi Fitra, selaku pemilik Penginapan Kebun Raya Yogyakarta. Ternyata ada permintaan nota kosong oleh pihak Disperindag PALI.
Fitra mengatakan jika permintaan tersebut dilakukan oleh salah satu pejabat Disperindag, yakni terdakwa Brisvo, yang merupakan mantan Plt Kepala Disperindag PALI, saat melakukan survei tempat penginapan untuk kegiatan dinas.
"Jadi sekitar awal Mei 2023, ada beberapa orang datang ke penginapan saya, termasuk Pak Brisvo. Mereka bilang ingin menyewa kamar untuk kegiatan Disperindag PALI," Katanya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi PT SBS Berlanjut
BACA JUGA:Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Lebih lanjut, untuk penyewaan kamar dilakukan kembali pada Oktober 2023, dengan jumlah kamar yang cukup banyak, mulai dari tipe Deluxe hingga Family.
"Saya curiganya terdakwa Brisvo sempat meminta nota kosong, jumlahnya sekitar 26 lembar setelah kegiatan selesai, yang ambil namanya Winda orang dari disperindag," katanya.
Lanjut fitra, sesudahnya orang disperindag bernama Winda menghubunginya mau meminta supaya nota-nota tersebut diberi cap resmi dari penginapan.
"Saat itu saya cap saja, tapi tidak saya tanda tangan karena nota itu belum diisi," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Fitra mengaku diperlihatkan barang bukti berupa beberapa nota yang sudah diisi dengan nilai biaya sewa yang jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya.
BACA JUGA:Saksi Sidang Dugaan Korupsi Peta Desa Lahat, Akhirnya Ngaku
BACA JUGA:Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi PMI
"Saat penyidikan saya baru tau kalau harga di nota itu tidak sesuai dengan harga sebenarnya, diperlihatkan oleh penyidik, " ujarnya.
Senada, saksi Nuhidayati, pemilik Toko Prawoto, dalam keterangannya pernah mendapat permintaan serupa dari pihak Disperindag PALI, untuk memberikan nota kosong terkait pembelian perlengkapan kegiatan.