SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Randi Pratama (23) dan kekasihnya RN (18) kini harus melanjutkan kisah kasihnya di penjara.
Sejoli itu, dibekuk aparat Polsek Cambai usai melakukan aksi pencurian di rumah korbannya, Salbiah (47) di Jl Raya, Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Prabumulih pada Sabtu (13/9) silam.
Tertangkapnya kedua warga Kelurahan Sungai Medang itu setelah Tim Opsnal Elang Muara mendapati informasi keberadaan keduanya. Mereka diamankan, Jumat (3/10) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y18 warna biru ombak yang diduga hasil dari pencurian tersebut," ujar Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, Sabtu (4/10).
BACA JUGA:Bobol Indomaret, SIkat Uang Puluhan Juta Plus Barang
BACA JUGA:Dua Pembobol Rumah Makan DItangkap Warga
Sementara, modus keduanya sendiri beraksi dengan cara merusak jendela samping rumah korban dan berhasil masuk serta mengambil satu unit handphone merek Vivo Y18 berwarna biru ombak yang berada di kamar anak korban.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat bangun tidur dan melihat jendela rumah dalam kondisi rusak serta handphone anaknya sudah tidak ada.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Cambai dengan total kerugian Rp1,8 juta.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (Chy/Kur)