Terkuak! Kaur Keuangan Desa Lirik Makan Anggaran Dana

Selasa 16 Sep 2025 - 22:30 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Uang itu bahkan untuk membayar biaya sekolah dan biaya pernikahan anaknya, terdakwa menggunakan anggran dana desa yang pengeluaran nya tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

BACA JUGA:Korupsi Fiktif Disperindag PALI Rugikan Negara Rp1,7 M

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1 Triliun Segera Disidang

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :