Dua Pria Dibekuk, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu

Jumat 12 Sep 2025 - 23:26 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKU EKSPRES.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil. 

Dalam operasi yang digelar pada 24 dan 25 Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu siap edar.

Tersangka berinisial SN Als PT (23), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Lubuk Batang, ditangkap oleh Unit I Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Fitrawadi, S.H.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 1,35 gram sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, pipet yang dimodifikasi, kotak rokok, serta handphone Vivo Y28. SN mengakui bahwa sabu tersebut akan diperjualbelikan. 

BACA JUGA:Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Edarkan Sabu

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Buay Sandang Aji

"Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon.

Kasus kedua, sesuai Laporan Polisi Nomor LP.A / 65 / VIII / 2025 / SPKT. Satresnarkoba / Res OKU / Polda Sumsel, tanggal 25 Agustus 2025, berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah lebih besar.

Tersangka KH (27), buruh harian lepas warga Baturaja Barat, diamankan Unit II Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Ikhsan, S.H., M.Si. di sebuah kosan di Kecamatan Baturaja Timur.

Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan, yakni 36 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 7,90 gram, satu skop plastik, dompet kacamata hitam, handphone Vivo Y19, serta uang tunai Rp 400 ribu. 

BACA JUGA:1 Kg Sabu DIgagalkan Beredar di Ogan Ilir

BACA JUGA:Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 24 Ribu Butir Ekstasi

Berdasarkan penyelidikan, KH diketahui berperan sebagai bandar sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukas Holdon.

Kategori :