Diduga Coblos Lebih Sekali, Oknum Kades Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa 20 Feb 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus munir

MUARADUA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sedang menindaklanjuti dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi berinisial RS. 

RS dilaporkan oleh warga ke Sentra Gakumdu OKU Selatan atas dugaan melakukan tindak pidana Pemilu tahun 2024 dengan mencoblos lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 pada tanggal 14 Februari 2024.

Tidak hanya Kepala Desa, sejumlah keluarga Kepala Desa juga dilaporkan warga karena diduga melakukan pencoblosan terhadap salah satu Calon DPRD OKU Selatan lebih dari satu kali. 

Sentra Gakumdu saat ini sedang melakukan proses klarifikasi terhadap para saksi untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Harga Beras dan Cabai di OKU Timur Tinggi

BACA JUGA:Kompetisi Menulis Berhadiah Laptop dan Uang Tunai

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu OKU Selatan, Komang Wardiasa SKom CMed mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan tindakan pidana Pemilu Tahun 2024. 

Komang menjelaskan bahwa Sentra Gakumdu sedang mengembangkan informasi lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi terkait indikasi pidana yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Oknum Kades tersebut diduga melakukan tindak pencoblosan lebih dari satu kali, dan saat ini kami melakukan klarifikasi terhadap para saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ungkap Komang.

Barang bukti berupa video pencoblosan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa sudah ada di Sentra Gakumdu dan akan ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:TMMD 119 Dimulai, TNI AD Komitmen Bangun Insfrastruktur

BACA JUGA:Usulkan Bantuan Gubernur Atasi Kemiskinan di Muba

“Proses pemanggilan saksi juga sudah dilakukan, termasuk pemanggilan Kepala Desa tersebut,” sambung Komang.

Untuk sementara, oknum Kepala Desa tersebut dihadapi ancaman hukuman sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533 dan Pasal 516 yang mengatur bahwa pelaku pencoblosan lebih dari satu kali saat Pemungutan Suara dapat dikenai pidana 1 tahun 6 bulan dan denda 18 juta. (*)

BACA JUGA:Jokowi Dikabarkan Bakal Lantik AHY jadi Menteri ATR/BPN

Kategori :