“Maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk di jual kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Holdon.
BACA JUGA:KPU Pastikan akan Santuni Keluarga Petugas Pemilu yang Meninggal, Begini Prosesnya
BACA JUGA:Siap Luncurkan Satelit HTS Baru
Dari perbuatannya, tersangka Erlan dikenakan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (r15)
BACA JUGA:Jokowi Kaget Nasabah PNM Mekaar Bisa Kreatif
BACA JUGA:Suhardi “Dadi” Raih Suara Tertinggi Sementara di Partai PAN
Kategori :