Dipicu Bisnis Kayu, Petani di OKU Tusuk Rekannya

Jumat 29 Aug 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Benar saja, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Penusukan Jemaah Tarawih di Masjid Darul Muttaqien Terjadi Tiba-tiba, Begini Kondisi Korban

BACA JUGA:Kondisi Marbot Korban Penusukan Diduga Oleh Oknum Kades Mulai Membaik

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kategori :