Temukan Pelanggaran Perizinan dan Pajak

Rabu 27 Aug 2025 - 20:40 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA – OKU EKSPRES COM - Tim gabungan Polres OKU melaksanakan operasi pengamanan dan penertiban tempat usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten OKU, Senin malam (25/8/2025). 

Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel menggelar apel di Taman Kota Baturaja sekitar pukul 22.00 WIB.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati OKU terkait penindakan pelanggaran peraturan daerah, dengan tujuan memastikan kelengkapan administrasi dan kepatuhan usaha hiburan malam terhadap regulasi yang berlaku.

Personel yang terlibat meliputi Polres OKU, Kodim 0403 OKU, Satpol-PP, Dinas Perizinan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Disperindag, serta Dinas Kesehatan. 

BACA JUGA:Hiburan Malam di OKU Ditutup Sementara, Asosiasi dan Pengusaha Meradang!

BACA JUGA:GNPF OKU Kritik Maraknya Hiburan Malam di Baturaja, Sebut Citra Religius Tercoreng

Dari pemeriksaan, tim gabungan mendapati sejumlah tempat usaha hiburan malam belum melengkapi administrasi perizinan. 

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain, belum memungut pajak hiburan sebesar 40% dari setiap transaksi.

Tidak memiliki izin minum di tempat (KBLI Bar) yang diterbitkan melalui sistem OSS Kementerian Investasi.

Belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol, baru sebatas rekomendasi dari Disperindag OKU.

BACA JUGA:OKU Selatan Deklarasi Batasi Hiburan Malam, Satgas TNI-Polri Siap Tegakkan Aturan

BACA JUGA:Tak Beri PAD, Empat Tempat Hiburan Malam di OKU Didesak Tutup

Belum memiliki sertifikat laik higienis dari Dinas Kesehatan OKU, meski saat ini beberapa sedang dalam proses pengurusan.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa kehadiran Polres dalam kegiatan ini merupakan upaya mendampingi tim Pemkab OKU terkait pemeriksaan kelengkapan administrasi usaha hiburan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan setiap usaha hiburan di Kabupaten OKU mematuhi peraturan daerah, mulai dari perizinan hingga pemungutan pajak hiburan. Ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat,” ujar AKP Ibnu.

Kategori :