KPK Sita Ponsel eks Menag Yaqut, Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji

Sabtu 16 Aug 2025 - 21:49 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA - OKU EKSPRES COM -Rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Condet, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/8). Komisi menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) di antaranya telepon seluler (ponsel) eks menag.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BB yang diamankan tersebut. "Dari barang bukti itu, penyidik akan lakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," terangnya, Jumat malam (15/8).

Dia menyebut BBE itu bermacam-macam, salah satunya ponsel atau gawai milik eks Menag Yaqut. Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya. Kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelas Budi.

Selain menggeledah kediaman eks Menag Yaqut berlokasi di Condet, Jakarta Timur, pada hari yang sama penyidik KPK juga menggeledah rumah ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari rumah ASN itu, penyidik mengamankan 1 unit mobil.

BACA JUGA:Dorong KPK Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji 2024

BACA JUGA:Kuota Haji OKU Selatan 2024 Bertambah Hingga 200 Persen

Sehari sebelumnya, Kamis (14/8), KPK juga melakukan penggeledahan ke kantor pihak swasta, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Kemudian Rabu (13/8), telah lebih dulu digeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.

Terkait kasus yang tengah disidik ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Budi mengapresiasi sikap kooperatif Kementerian Agama selama proses penggeledahan berlangsung. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif," pungkasnya. 

Serangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan ini, setelah KPK menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:Kuota Haji Lahat 2024 hanya 272 Orang

BACA JUGA:Dorong KPK Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji 2024

Meski baru Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, artinya belum ada pihak ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. 

Namun untuk angka pastinya, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK juga menyebut, saat ini ada dua asosiasi agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dimana ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat. *

Kategori :