MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Hormati Putusan

Kamis 14 Aug 2025 - 23:20 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

OKU EKSPRES.COM - Pencipta lagu Ari Bias menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi Agnez Mo.

Kasasi tersebut diajukan Agnez Mo untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 30 Januari 2025, yang sebelumnya mewajibkan dirinya membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari. 

Denda itu dijatuhkan karena Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja karya Ari Bias dalam tiga konser tanpa izin.

Kabar mengenai dikabulkannya kasasi ini diungkap Ari melalui unggahan Instagram pribadinya pada Rabu (13/8). Ia menyatakan menerima sepenuhnya keputusan tersebut.

BACA JUGA:Digugat Ari Bias Soal Royalti, Agnez Mo Santai

BACA JUGA:Agnez Mo Masuk Nominasi iHeart Radio Music Awards

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi,” tulis Ari.

Meski kasasi Agnez Mo dimenangkan, Ari mengaku bersyukur proses hukum panjang yang melibatkan dirinya kini berakhir di tingkat MA. Ia berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dari kasus ini.

“Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini,” tambahnya.

Ari juga memastikan tidak akan melanjutkan perkara ini dengan peninjauan kembali (PK), sesuai janji yang pernah ia sampaikan.

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tulisnya di Instagram Story.

BACA JUGA:Agnez Mo Masuk Nominasi iHeart Radio Music Awards

BACA JUGA:Digugat Ari Bias Soal Royalti, Agnez Mo Santai

Saat dihubungi, Ari memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta agar publik merujuk pada unggahan media sosialnya. 

Upaya konfirmasi kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang, juga belum mendapatkan tanggapan.

Kategori :

Terkait

Kamis 14 Aug 2025 - 22:25 WIB

Petir Joao

Rabu 13 Aug 2025 - 21:53 WIB

Tanpa Pilwali