Pihak kepolisian tidak hanya menghentikan penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat ek

Sabtu 09 Aug 2025 - 20:43 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

JAKARTA- OKU EKSPRES COM- Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan Nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.

Dalam surat itu disebutkan bahwa polisi menghentikan perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur setelah melakukan gelar perkara khusus. 

Gelar perkara khusus tersebut juga merekomendasikan kepada penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.

Gelar perkara khusus tersebut juga merekomendasikan kepada penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga mengonfirmasi penghentian proses penyidikan. Ia mengaku baru mendapatkan kabar tersebut dari Mabes Polri.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dahlan Iskan Angkat Bicara Atas Isu Status Kliennya: Polda Tidak Membenarkan Adanya Penetapan Ters

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi “Agama Baru”, Menpora Minta Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

Ya benar, baru saja (menerima pemberitahuan) dari Mabes (Polri)," kata Johanes, Sabtu (9/8).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nany Widjaja, yakni Billy Handiwiyanto juga menyampaikan hal sama. Dia menyambut baik langkah Mabes Polri.

Namun, ia menilai keputusan seharusnya bukan hanya penghentian sementara, melainkan penghentian permanen penyidikan.

Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja otomatis gugur, tegas Billy, yang juga putra dari pengacara senior George Handiwiyanto. 

Billy menjelaskan, Nany Widjaja adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998 hingga kini. Ia menyebut perkara tersebut sudah kadaluwarsa secara pidana.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dahlan Iskan Angkat Bicara Atas Isu Status Kliennya: Polda Tidak Membenarkan Adanya Penetapan Ters

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi “Agama Baru”, Menpora Minta Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

Berdasarkan Akta Jual Beli No 10 tanggal 12 November 1998, Nany membeli 72 lembar saham pertama seharga Rp648 juta dari Andjar Any dan Ned Sakdani.

Kategori :