OKU EKSPRES.COM - Musisi Ahmad Dhani resmi mengizinkan pemutaran lagu-lagu Dewa 19 secara gratis di kafe dan restoran, tanpa perlu membayar royalti.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dhani melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya pada Rabu (6/8), ia menyatakan, "Bagi resto yang memiliki banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha - Ello), saya sebagai pemilik master memberikan izin secara cuma-cuma."
Namun, Dhani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan bersama Virzha dan Ello.
Ia juga menyarankan agar pelaku usaha yang tertarik menghubungi manajemen terlebih dahulu melalui pesan langsung (DM) ke akun @officialdewa19.
BACA JUGA:Rayen Pono Resmi Polisikan Ahmad Dhani
BACA JUGA:Ahmad Dhani Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial Soal Lagu Tanpa Izin
Keputusan ini menuai respons positif dari warganet. Banyak yang mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk dukungan nyata kepada para pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner dan hiburan.
Langkah Ahmad Dhani ini muncul di tengah kekhawatiran pemilik usaha dan penyanyi reguler kafe terkait aturan royalti musik.
Kekhawatiran itu mencuat seiring berlangsungnya sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/7) lalu.
Dalam sidang tersebut, sejumlah penyanyi kafe menyampaikan kekhawatiran mereka dalam membawakan lagu milik orang lain saat tampil, karena takut tersandung masalah hukum.
BACA JUGA:Ahmad Dhani Dapat Teguran, Didesak Minta Maaf dari Rayen Pono
BACA JUGA:Ahmad Dhani Ungkap Dewa 19 Konser di Kementerian PKP Gratis
Sebagian pengusaha pun mulai enggan memutar musik di tempat usahanya karena polemik terkait royalti masih belum menemukan titik terang.
Padahal, penggunaan musik di ruang publik seperti restoran dan kafe telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku usaha yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait.