Sidang Suap Proyek Pokir OKU, Pablo Akui Kesalahannya

Selasa 05 Aug 2025 - 19:10 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG - OKU EKSPRES COM-Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (5/8/2025).

Yakni ketika terdakwa M. Fauzi alias Pablo, kontraktor dari CV Daneswara Satya Amerta, membacakan sendiri pembelaan pribadinya (pledoi) dalam lanjutan sidang perkara suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dengan suara lirih dan penuh penyesalan, Pablo mengakui kesalahannya atas pemberian uang suap senilai Rp2,2 miliar kepada oknum anggota DPRD OKU demi mendapatkan jatah proyek dari dana aspirasi tersebut.

"Saya sadar perbuatan saya salah. Tapi saya hanya pelaksana kecil dari sistem yang sudah berjalan lama, di mana pemberian fee dianggap wajib untuk bisa ikut proyek pemerintah," ucap Pablo di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.

BACA JUGA:Narandia Ngaku Diancam Penyidik KPK, Saat jadi Saksi Korupsi Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Rp45 Miliar Dana Pokir Diduga Jadi Bancakan

Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

DIlansir dari Sumeks.co Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyatakan Pablo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang lebih mengejutkan, dalam pembelaannya, Pablo mengungkap bahwa meski sudah menyetorkan uang suap, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan ia sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari aksi yang ia lakukan.

"Saya hanya menuruti permintaan agar bisa bekerja. Bahkan proyeknya belum berjalan dan saya tidak dapat apa-apa. Saya mohon agar diberi keringanan hukuman," lanjut Pablo sembari menahan air mata.

BACA JUGA:Anggaran DPRD OKU Disorot Usai Kasus Suap Pokir

BACA JUGA:Sidang Suap Pokir Rp45 Miliar di OKU Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Sidang yang berlangsung terbuka ini turut menjadi perhatian publik karena menyangkut dana aspirasi DPRD yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. 

KPK menegaskan bahwa dakwaan terhadap Pablo diperkuat oleh fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Kini, masyarakat menanti keputusan majelis hakim. Apakah pengakuan jujur dan penyesalan terdakwa akan cukup untuk meringankan vonis? Semua tinggal menunggu ketukan palu keadilan di sidang putusan mendatang.

Kategori :