JAKARTA- Pemilu 2024 akan berlangsung kurang dari 12 Jam lagi dan bakal diikuti 200 Juta lebih rakyat Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI memfasilitasi para Tahanan KPK untuk dapat melakukan pencoblosan surat suara dalam Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan para tahanan di lembaga antirasuah itu akan difasilitasi hak pilihnya pada saat pencoblosan besok.
"Penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur,".
"Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal," kata Ali kepada Disway.id, Selasa 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Dirty Vote Hilang di Youtube, Diduga Google Shadow Ban?
BACA JUGA:Tukin Bawaslu Dinaikan Jokowi, Dapat Respon TKN AMIN
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang.
Namun, saat ini jumlah Tahanan KPK berjumlah 75 orang. Rinciannya adalah 67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal.
"Pencoblosan akan dimulai pada pkl. 07.00 s.d 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan," bebernya.
Ali menambahkan, bahwa saat pencoblosan, KPK memastikan seluruh tahanan KPK mendapat hak pilihnya sesuai amanat undang-undang.
Selain itu, seluruh tahanan dipastikan bebas memilih calon legislatif, dprd, dpd hingga presiden sesuai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BACA JUGA:Soal Presiden, Fuji Beda Pilihan dengan Orang Tuanya
BACA JUGA:Diduga Beri Dukungan YA, Gisel Diserang Netizen
"Fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para Tahanan KPK. Dimana Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tutup Ali Fikri.(*)