SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berupaya segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Ada pun kasus ini baru menyeret dua tersangka, mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan sang suami, Dedi Sipriyanto.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menyampaikan, penyidikan kasus ini hampir rampung. "Untuk nilai kerugian negara nanti kita tunggu hasil perhitungan resmi oleh BPKP, " katanya, kemarin. Dia menambahkan, BPKP sudah memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk melakukan klarifikasi terkait kerugian negara.
Tapi sampai saat ini kesempatan tersebut belum dimanfaatkan keduanya," jelas dia. Hutamrin menegaskan, meski tanpa klarifikasi dari para tersangka, pihaknya memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan.
"Kami tidak bergantung pada klarifikasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil audit dari BPKP segera keluar, sehingga dakwaan bisa segera disusun," tegasnya.
BACA JUGA:Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di PMI Kabupaten Banyuasin Naik Penyidikan
Hutamrin mengungkapkan, setelah berkas dakwaan Fitrianti dan Dedi selesai disusun, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Diketahui, Fitri dan Di jadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Palembang 2020-2023. Keduanya ditahan sejak 8 April 2025.
Dalam kasus ini, Fitri menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024. Sedangkan suaminya sebagai Kabag Administrasi dan Umum PMI Palembang. Hutamrin menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Palembang Tahun 2020-2023.
Biaya pengganti pengolahan darah itu disinyalir digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. "Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Kejari Muara Enim Panggil 72 Penyedia
BACA JUGA:Dua PMI Asal OKU Hilang di Malaysia, Disnaker dan BP3MI Lakukan Penelusuran
Adapun untuk lebih jelasnya kasus ini, akan diuraikan oleh jaksa dalam dakwaan. Sebab sudah masuk dalam pokok perkara, " tukasnya.