Ratusan Ribu Rekening Bansos Terdeteksi Judi Online

Jumat 11 Jul 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Puan mengatakan, temuan PPATK ini harus ditelusuri. Data penerima bansos perlu diverifikasi ulang.

BACA JUGA:Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online Setara Bahayanya dengan Narkoba

"Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan hati-hati dan ditelusuri secara tuntas. Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dua kali. Datanya disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan," jelas Puan.

Politikus PDI-P itu mengingatkan bahwa dalam praktik judol kerap kali ditemukan kasus jual beli rekening dan data pribadi.

"Bisa jadi memang ada penerima bansos yang benar-benar terlibat. Tapi bisa juga ada yang tidak tahu dan datanya disalahgunakan. Pemerintah harus menelusuri ini secara tuntas dan berkeadilan," imbuh Puan.

Ia menilai adanya data penerima bansos yang disalahgunakan menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap data pribadi masyarakat sebab celah keamanan dalam sistem data kependudukan dan penerima bantuan sosial dapat dengan mudah didapat pihak-pihak tak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Judi Online Menjamur Manfaatkan Telegram dan Tiktok

BACA JUGA:Kapolri Janji Bakal Mundur Jika Terlibat Judi Online

"Kalau NIK bisa dipakai orang lain untuk transaksi judi online, berarti sistem perlindungan data kita masih kurang. Ini harus dibenahi. Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan hak warga negara," tutur mantan Menko PMK tersebut.

Mensos Evaluasi

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut sekitar 571 ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) diduga ikut main judol dengan nilai transaksi ratusan miliar.

Data ini ditemukan ketika Kemensos menyandingkan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemensos mencocokkan sebanyak 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data 9,7 juta orang pemain judol milik PPATK. Penerima bansos itu diduga terlibat dalam 7,5 juta transaksi terkait judol dengan angka transaksi menembus Rp 957 miliar.

BACA JUGA:Cegah Terlibat Judi Online, Wakapolres Razia Ponsel Anggota

BACA JUGA:Perputaran Uang Judi Online Mencapai Rp13,2 Triliun

Kategori :