OKUEKSPRES.COM - Hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2025 pasca-relaksasi Rp2,38 triliun disetujui Komisi VIII DPR RI. Termasuk tambahan belanja pegawai.
Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kemenag 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun. Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar menjelaskan, relaksasi efisiensi yang diajukan tidak bisa dipandang sekadar sebagai penambahan anggaran. Melainkan bentuk koreksi atas mekanisme fiskal agar tetap responsif terhadap realitas pelayanan langsung masyarakat.
Ini bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan, ucapnya. Menag menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi VIII DPR RI, khususnya atas persetujuan dana pinjaman luar negeri dan hibah dalam negeri. Dana ini akan sangat membantu keberlanjutan proyek pendidikan tinggi dan pelayanan keagamaan di daerah
Sejumlah program prioritas tetap dijalankan dengan penyesuaian. program seperti pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara, bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga penyelenggaraan ibadah haji tetap dipertahankan.
BACA JUGA:DPR RI Setujui naturalisasi empat pesepakbola putri
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Rapat Evaluasi Bersama BPN Seluruh Indonesia
Beberapa prioritas tematik nasional juga coba tetap dipertahankan namun diiringi dengan penyesuaian volume seperti bantuan satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, organisasi keagamaan dan lainnya, jelasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan, pihaknya memang menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025 pascarelaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk BOS Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Dirjen PHU.
Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kemenag tahun anggaran 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun, bebernya.
Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.
BACA JUGA:DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Timnas Indonesia
BACA JUGA:Gembira DPR RI Setujui Proses Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ansory, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan. Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun, pungkas dia.