Harno Bungkam Soal Aliran Dana

Selasa 08 Jul 2025 - 18:10 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

"Lalu ada saksi ICS selaku Kadis Kebudayaan Tahun 2017, dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.00 wib sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan, " Jelas Vanny. 

BACA JUGA:Duit DD dan ADD Dikorupsi Ludes Dipakai Judi

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Kejari Muara Enim Panggil 72 Penyedia

Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Umaryadi, SH MH menjelaskan dalam rilis terkait modus operandi yang dilakukan tersangka H, yakni tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. 

"Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima okeh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya, " Katanya

Ia menegaskan jika Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

BACA JUGA:KPK Periksa Bupati OKU dan 10 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

BACA JUGA:Kejari OKU Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Gaji Relawan BPBD

Atau Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :