BATURAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan bahwa selama masa tenang Pemilu 2024, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah tersebut akan ditertibkan.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu OKU Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Kabul SH MH didampingi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Feru SE.
Kabul menyatakan bahwa semua APK yang terpasang di setiap sudut kota Baturaja akan ditertibkan pada saat masa tenang Pemilu 2024. "Penertiban akan dilakukan pada Minggu, 11 Februari 2024," kata Kabul.
Kabul menegaskan bahwa Bawaslu OKU tidak akan memandang bulu, dan seluruh APK yang masih terpasang selama masa tenang akan ditertibkan.
BACA JUGA:Libur Panjang, Gua Puteri Masih Sepi Pengunjung
BACA JUGA:Disway Gratis
"Semua APK akan kami tertibkan, tanpa terkecuali. Karena tanggal 11 Februari 2024 sudah masa tenang, jadi tidak boleh ada aktivitas baik kampanye, APK, dan lainnya," ujarnya.
Kabul menjelaskan bahwa penertiban APK melibatkan seluruh anggota Bawaslu OKU dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, dengan dukungan dari pihak terkait.
"Pada tanggal 11 Februari 2024, saat ada kegiatan pendistribusian logistik Pemilu, akan ada anggota kami yang mengawal dan mengawasi. Namun, kami tetap memiliki tim penuh untuk melakukan penertiban APK," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai jumlah laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu selama masa kampanye, Kabul menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada masalah terkait kampanye, dan pihak Bawaslu OKU belum menerima laporan mengenai pelanggaran kampanye.
BACA JUGA:Ditinggal Ayahnya Panen Durian, Remaja di OKU Tewas Penuh Luka
BACA JUGA:Taman Kota di Kota Palembang Diprioritaskan Tahap Perbaikan
Dia menegaskan bahwa semua peserta kampanye telah melaksanakan kampanye sesuai jadwal. "Laporan yang kami terima berkaitan dengan penerimaan KPPS, namun itu sudah diselesaikan," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Ular Sanca Gegerkan Permukiman Warga
BACA JUGA:Kepala Puskesmas Sabokingking Palembang Diduga Arogan