Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memang mengabulkan permohonan cerai Baim Wong, bahkan menyebut bahwa Paula telah melakukan perselingkuhan dan dinyatakan sebagai istri yang durhaka. Atas dasar itu, Paula hanya dijatuhi hak menerima nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA:Ditengah Kasus Perceraiannya, Paula Verhoeven Aktif Jalankan Bisnis Baru
BACA JUGA:Melayat ke Rumah Duka Ayah Baim Wong, Paula Hanya Lempar Senyum
Namun, putusan tersebut menimbulkan kontroversi. Paula merasa tercemarkan nama baiknya setelah juru bicara pengadilan menyampaikan alasan perceraian ke publik.
Sebagai bentuk keberatan, Paula melaporkan juru bicara tersebut ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik, serta mengadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena dugaan pelanggaran administratif.