PALEMBANG -DUA pelaku begal yang membunuh mahasiswi Unsri, Nazwa Keyzha Safira (18), ternyata bukan orang baru dalam dunia hitam. Keduanya merupakan residivis kambuhan kasus yang sama, pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam aksinya terdahulu, tersangka Herli Diansyah juga menggunakan pisau. Sedangkan tersangka Nopriandi alias Mok, juga menggunakan pistol rakitan untuk mengancam korbannya. Keduanya sama-sama pernah ditangkap dan dihukum penjara tahun 2021 lalu.
Dilansir dari SumateraEkspres.id, Herli Diansyah pernah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Diketahui dari salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, 216/PID.SUS/2021/PN MRE, tanggal 9 Juni 2021.
Hakim yang menyidangkannya, diketuai Ikha Tina SH, dengan hakim anggota Otniel Yustiso Yudha Prawira dan Hartati. Dia dipidana atas kasus curas, dengan barang bukti sebilah pisau panjang sekitar 25 cm dan tas selempang milik korbannya dengan kondisi tali putus.
BACA JUGA:13 Kecamatan Rawan Banjir, TPS Minta Dibangun di Daratan Tinggi
BACA JUGA:Harga Merosot, Petani Mulai Tinggalkan Budidaya Pinang
Begitupun dengan Nopriandi alias Mok. Dia malah divonis 4 tahun penjara, berdasarkan salinan putusan PN Muara Enim Nomor 273/Pid.B/2021/PN MRE, tanggal 7 Juni 2021 lalu. Dia dapat remisi saat dihukum, dia bebas lebih cepat. Buktinya, awal Februari 2024 sudah merampok lagi.
Dalam kasusnya terdahulu, Nopriandi alias Mok terlibat kasus curas bersenpi di jalan kebun Almanar, Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada 8 Maret 2019 sekitar pukul 08.30 WIB.
Korbannya pasangan suami istri yang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan ke rumahnya. Nopriandi alias Mok tidak sendiri. Dia bersama temannya, Kariansyah alias Walet (37). Mereka mengejar dan memepet korban, melintangkan sepeda motornya
Di tempat sepi perkebunan itu, pelaku menodongkan pistol rakitannya ke arah pasangan suami tersebut. Bahkan pelaku juga memukulkan pistolnya ke korban, agar segera turun dari sepeda motonya. Baru pelaku membawa kabur sepeda motor, dompet, dan 2 hp milik korban.
BACA JUGA:Satlinmas Dituntut Bisa Menjaga Keamanan TPS dan Pengawalan Logistik
BACA JUGA:Pilihan Olahraga Aman untuk Ibu Hamil
Tak lama dari kejadian itu, Kariansyah alias Walet berhasil ditangkap aparat Polsek Gelumbang. Nopriandi alias Mok ditetapkan sebagai DPO. Ssempat buron selama 3 tahun, baru tertangkap kemudian. Atas kasus itu, Nopriandi alias Mok divonis 4 tahun penjara.
Netizen pun memberi komentar beragam, melihat foto-foto kedua pelaku begal sadis itu yang tertampang di pemberitaan dan media sosial. Suruh bapak nyo Bae bales nyo pak bapak nyo lebih tau harus di apoke wong cak ini, tulis akun @christian.maxxxx
setuju, timpal akun @febriansyaxxxxx. Senada dengan komentar akun @pikraxxxx, jelas pasti bang . Slesai ini org mati di penjara. Sedangkan akun @kevinxxx, Cacatke kaki sm tangan nyo biar dk pck begal lg.