OKU EKSPRES - Perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan segera memasuki tahap persidangan.
Hal ini diketahui setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL resmi dilimpahkan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni mendatang.
BACA JUGA:Situasi Memanas di Teheran, Kedubes Iran akan Bantu Evakuasi WNI
BACA JUGA:Terbongkarnya Kasino Berkedok Arena Futsal
Dalam proses persidangan, kejaksaan telah membentuk tim yang terdiri dari lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.
Sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta ketentuan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 184 KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
BACA JUGA:Tips Memilih Susu Formula Sesuai Kebutuhan Bayi
BACA JUGA:Bukan Sekadar Santai: 5 Gaya Kece Pakai Celana Pendek
Hasil penyelidikan menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sejak 4 Maret 2025, Nikita dan Mail telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, Nikita dititipkan di Rutan Pondok Bambu. (*)